Di Kampung Jokowi, Deklarasi #2019GantiPresiden Ramai Dipadati Relawan


SAI ditentang dan ditekankan gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk aspirasi dalam menyatakan pendapat, Deklarasi #2019GantiPresiden di Solo, Jawa Tengah pada Minggu (9/9/2018) pagi dipadati ribuan relawan.

Hal tersebut terlihat dari potret selfi Mustofa Nahrawardaya lewat akun twitternya, @AkunTofa pada siang ini.

Dalam potret, relawan Gerakan #2019GantiPresiden itu tengah berada di atas panggung bersama ribuan warga Solo yang menyemut di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Kliwon, Surakarta.

"Bersama Puluhan Ribu Umat Islam di Solo pagi ini," tulis Mustofa melengkapi sejumlah potret yang diunggahnya pada Minggu (9/9/2018) siang. (https://t.co/bzezC0oqHy)

Dalam postingan, Deklarasi #2019GantiPresiden terlihat kondusif, walaupun tidak terlihat adanya penjagaan dari pihak Kepolisian.

Ribuan relawan berkumpul dan terlihat bersuka cita walaupun matahari terlihat terik di kampung asal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Deklarasi tersebut berbeda dengan Deklarasi #2019GantiPresiden yang dilakukan oleh Neno Warisman di Pekanbaru pada Sabtu (25/8/2018) dan Deklarasi #2019GantiPresiden yang dilakukan oleh Ahmad Dhani di Surabaya pada Minggu (26/8/2018).

Keduanya ditolak Bantuan Anshor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU).

Bukan hanya itu, seorang anggota Kepolisian dalam video yang diposting oleh Mustofa pada Rabu (29/8/2018).

Dalam video, barisan ibu-ibu yang tengah berjalan kaki memegang spanduk bertuliskan #2019GantiPresiden terlihat didatangi seorang anggota Kepolisian.

Tanpa basa basi, Polisi itu terlihat segera merampas spanduk #2019GantiPresiden.

Terlihat, polisi tersebut pun menantang relawan lainnya untuk merekam wajahnya.

"Rekam muka saya," ungkap polisi itu lantang.

Tidak diketahui identitas polisi tersebut.

Namun diduga anggota polisi tersebut adalah gadungan, mengingat polisi tidak diperkenankan turut campur dalam dunia politik, apalagi melakukan intervensi.

"MOHON INFO, ada yg kenal dengan lelaki berbaju Polisi ini? TKP di Surabaya. Name Tag nya tidak kelihatan. Khawatir aja ini Polisi Gadungan. Tks," tulis Mustofa. (https://t.co/7qFLVibcQV)

Postingannya pun di-retweet kembali oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon.

Tidak ada yang diungkapkan Fadli mengenai postingan tersebut, dirinya hanya mendukung pernyataan Mustofa yang berharap pihak berwajib menindaklanjuti pelanggaran hukum tersebut.

Nama calon, visi dan misi

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera menyebut Gerakan #2019GantiPresiden adalah Legal secara Konstitusional.

Sebab diyakinkannya, Gerakan #2019GantiPresiden sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. (https://twitter.com/MardaniAliSera/status/993359207289143297)

"Gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan Legal, Sah dan Konstitusional. Karena Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Pasal 28 E ayat 2 dan 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran, sikap sesuai dengan hati nuraninya. Ayat 3-nya menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," jelas Mardani.

Diyakinkannya, Gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan ajang kampanye salah satu Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Sebab tidak disebutkan nama calon, visi dan misi.

"Dan Gerakan ini juga bukan kampanye, Karena Undang-undang dasar nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 poin 35 menjelaskan, kampanye mengandung empat hal, menjelaskan visi, misi, program, dan citra diri. Gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye, tetapi bagian dari menyatakan pendapat," tutupnya. (dwi)